Prolog.co.id, Sangatta – Dalam Rapat Pleno DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/5/2024), Faizal Rachman, Wakil Ketua Fraksi PDIP, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum.
Di hadapan pimpinan DPRD Kutim, Forkopimda, dan tamu undangan, Faizal menekankan pentingnya konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda Ketertiban Umum.
“Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas, spesifik, dan proporsional.
“Peraturan ini tidak boleh terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan, serta tidak boleh memberatkan atau membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.
Faizal juga menekankan pentingnya pelatihan HAM dan kebebasan berekspresi bagi aparat penegak hukum.
“Pengetahuan ini penting untuk membantu mereka dalam menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” tandasnya.
Menutup penjelasannya, Faizal menyampaikan komitmen Fraksi PDIP untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kutim.
“Fraksi PDIP juga mendorong evaluasi berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum ini dan memastikan revisi jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


