Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Nunukan Tega Habisi Nyawa Kekasih

Sempat Beri Laporan Palsu, Terungkap dari Ukuran Celana Jeans

Terbit: 28 Juni 2024

habisi nyawa kekasih
Polres Nunukan saat merilis kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita kepada kekasihnya, karena kesal tak kunjung dinikahi. (Ist)

Prolog.co.id, Nunukan – Gegara tak kunjung mendapat kepastian hubungan, seorang wanita berinisial EM (32) nekat menghabisi nyawa kekasihnya YS (44) yang merupakan pegawai honor, di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa, 25 Mei 2024, pukul 03.30 Wita.

Aksi nekat EM dilakukan karena kekesalannya terhadap korban. Sebab selama tiga tahun terakhir, pelaku dan korban hidup satu rumah di Jalan Tanjung, RT 24, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, namun keduanya tak kunjung melangsungkan pernikahan.

Akibat hal tersebut, hubungan keduanya sering mengalami cekcok. Hingga puncaknya di malam kejadian, korban dan pelaku kembali bertengkar sekira pukul 02.30 Wita. Keributan akhirnya membuat EM gelap mata.

“Setelah keributan itu pelaku mengambil pisau yang berada di dapur kemudian (kembali ke kamar) dan menusuk korban sebanyak dua kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.

Pada penyerangan itu, pisau yang dihujamkan pelaku berhasil mengoyak leher korban dengan kedalaman 5 sentimeter. Begitu juga di bagian dada korban. Usai menghabisi nyawa korban, EM kemudian menuju dapur mencuci pisau yang berlumuran darah.

Setelah itu, dirinya sempat berencana melarikan diri. Namun hal itu urung dilakukan sebab EM membuat cerita seolah-olah kekasihnya tewas akibat serangan pria lain yang masuk ke rumahnya pada malam kejadian.

Dengan rencana yang matang, EM lantas berteriak meminta tolong. Tetangga EM yang mendengar keributan dengan cepat menghampiri rumah mereka. Korban yang tekulai bersimbah darah dengan cepat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Korban dibawa ke RS Nunukan, tapi sesampainya di sana korban meninggal dunia karena luka di leher dan dadanya,” ungkapnya.

Laporan Palsu dan Kesaksian yang Tidak Sesuai

Pasca penikaman tersebut, pihak kepolisian dengan cepat mendapat laporan dari warga sekitar. Mulanya petugas sempat kebingungan mengungkap kasus, sebab EM ketika dimintai keterangan, dia memberi cerita palsu.

“Iya awalnya pelaku membuat keterangan palsu, kepada anggota polsek pelaku mengatakan kalau malam itu ada pria yang masuk ke rumahnya dan mau menyetubuhinya,” beber Lusgi.

Menurut cerita EM, saat itu laki-laki yang hendak memperkosanya masuk ke dalam kamar dan hanya menggunakan celana dalam.

“Cerita dari pelaku saat itu dia teriak sehingga korban (yang tidur disampingnya) terbangun,” tambahnya.

Saat korban terbangun, laki-laki yang disebut EM bernama UD itu lantas berupaya kabur dengan meninggalkan celana jeansnya. Namun korban dengan sigap menghalanginya hingga terjadi perkelahian, yang berujung dengan tewasnya korban pada malam itu.

Dari cerita palsu tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan UD. Saat berhasil ditemui, UD diketahui merupakan mantan adik ipar EM yang merupakan janda beranak enam.

Kepada petugas, UD mengaku tidak mengetahui kasus tewasnya korban. Ditambah pada hari kejadian dirinya sedang berada di kebun yang berjarak 40 menit dari tempat kejadian perkara.

“Dengan tidak adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dengan keterangan awal pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam dengan dilakukan pra-rekonstruksi,” bebernya.

Kasus Terungkap dari Ukuran Celana

Selain ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi, pendalaman dilakukan petugas dengan mencocokan alat bukti pada saat pra-rekonstruksi kejadian. Petugas kala itu coba mencocokan celana jeans yang disebut EM milik UD.

Ketika dicoba, kecurigaan petugas semakin meruncing sebab ukuran celana jeans tidak cocok dengan UD, malah sebaliknya celana lebih cocok dengan ukuran badan EM.

“Dari celana itukah perkara terungkap, pelaku pembunuhan adalah EM yang merupakan teman dekat atau lebih tepatnya kekasih korban,” ungkap Lusgi.

Melihat fakta tersebut, petugas dengan cepat mengamankan EM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski sempat mengelak, namun perlahan EM tak lagi memiliki celah berbohong dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku lalu mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong,” bebernya.

Dengan nada memelas, EM menyebut kalau dirinya nekat melakukan aksi itu karena kecewa terhadap korban. Sebab sudah tiga tahun keduanya hidup bersama, namun korban sedikitpun tak menunjukan keseriusan untuk menikahi pelaku.

“Motifnya karena pelaku merasa kecewa terhadap korban dimana kurang lebih 3 tahun hidup bersama namun belum juga dinikahi dan juga pelaku malu sama teman dan tetangganya,” urainya.

Akibat perbuatannya, EM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Mei 2024 kemarin. Tepatnya dua hari pasca EM menghabisi nyawa kekasihnya.

“Pelaku kita jerat pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup,” tandas Lusgi.

(Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved