Joni Beri Catatan Pemkot Samarinda Terkait Pengurusan IMTN dan PBG yang Dianggap Masih Ribet

Terbit: 28 Juni 2024

Pemkot Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Nng/prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Ia menyampaikan beberapa catatan penting terkait kendala yang masih dialami masyarakat dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Banyak terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dan kita apresiasi itu. Tapi, ada beberapa catatan dari kami bahwa pengurusan IMTN masih dianggap ribet oleh masyarakat,” kata Joni.

Joni juga menyoroti tingginya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, masyarakat yang ingin mengurus PBG kini harus melalui konsultan yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

“Dinas PUPR Samarinda di sini mewakili pemerintah dan kita tidak boleh mengambil konsultan dari luar. Artinya, kalau sudah ditunjuk, banyak masyarakat yang mengurus PBG cukup mahal. Janganlah masyarakat dibebankan biaya yang mahal,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengungkapkan data yang diterima saat hearing, bahwa satu rumah dengan ukuran bangunan 10×20 meter persegi bisa menelan biaya hingga Rp250 juta untuk PBG.

“Saya pikir ini tidak rasional,” tuturnya.

Joni berharap, Pemkot Samarinda dapat meninjau ulang prosedur dan biaya pengurusan IMTN dan PBG agar lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

(Nng/Adv/DPRD Samarinda)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved