Prolog.co.id, Samarinda – Permasalahan lahan di Jalan Rapak Indah rupanya belum tuntas sepenuhnya, sebagian warga masih menuntut ganti rugi hingga kini. Terbaru, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan kembali menuntut kejelasan ganti rugi oleh pemerintah.
Tuntutan warga itu disampaikan dalam spanduk yang terpampang di tepi Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam spanduk itu, pemilik lahan berencana melakukan penutupan jalan pada Jumat, 5 Juli 2024, Pukul 14.00 Wita, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membayar lahan milik mereka.
Iskandar, perwakilan pemilik lahan mengatakan pemasangan spanduk tersebut adalah akibat ketidakjelasan dari pemerintah terkait pembebasan lahan milik 15 warga.
“Spanduk ini dipasang karena kami telah menunggu 29 tahun lamanya perihal kejelasan pemerintah untuk segera memproses ganti rugi lahan yang dijadikan jalan umum sejak tahun 1995,” kata Iskandar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Namun, hingga puluhan tahun lamanya sejak permasalahan ini terus diproses tuntutan warga tidak pernah direspon.
“Hal ini juga karena ketidakjelasan status jalan yang saat ini digunakan, apakah wewenang Pemkot Samarinda atau Pemprov Kaltim,” ucapnya.
Ditanya perihal pencabutan spanduk secara sepihak oleh kecamatan dan kelurahan, dirinya mengungkapkan rasa kekecewaan atas perilaku tersebut.
“Pencabutan spanduk ini sangat mengecewakan. Seharusnya pihak kecamatan atau kelurahan menghubungi kami terlebih dahulu, karena mereka tahu kami yang memasangnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa spanduk tersebut juga dipasang di atas lahan sah milik warga.
“Spanduk ini kita pasang di atas tanah warga yang memiliki surat kepemilikan, bukan di lahan milik pemerintah,” terangnya.
Meskipun spanduk tuntutan telah dicabut, Iskandar menegas jika pihanya akan tetap melakukan penutupan jalan sesuai rencana para pemilik lahan.
“Untuk lamanya penutupan kita menuntut sampai hak kami dibayarkan oleh pemerintah,” tekannya.
Sementara itu, Harianto Minda selaku Kuasa Hukum warga pemilik lahan menegaskan bahwa tindakan pencopotan spanduk oleh pihak pemerintah merupakan pelanggaran.
“Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan warga untuk mencari solusi terbaik, bukan melakukan tindakan anarkis seperti pencopotan baliho,” kata Harianto.
Ia menekankan pentingnya pemerintah merespon dengan baik setiap pengumuman semacam ini dengan membuka ruang dialog agar persoalan dapat diselesaikan. Ia bersama warga pemilik lahan juga akan menyiapkan langkah hukum terkait pencabutan dan perusakan spanduk yang dilakukan pemerintah.
“Kami menilai pemerintah tidak berniat membayar ganti rugi karena tidak ada upaya dialog,” ujarnya. (Mat)


