Prolog.co.id, Sangatta – Dr. Novel Tyty Paembonan, anggota DPRD Kutai Timur, angkat bicara mengenai jaminan sosial kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan di wilayahnya. Ia menjelaskan struktur BPJS Kesehatan dan mekanisme penggunaannya untuk memastikan akses kesehatan yang mudah bagi masyarakat.
“Struktur BPJS Kesehatan sudah tersusun rapi, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Bahkan, Indonesia sudah diakui WHO telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan adanya jaminan kesehatan sosial ini,” papar Dr. Novel.
Dr. Novel menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki dua skema kepesertaan, yaitu mandiri dan dibiayai pemerintah.
“Peserta BPJS Kesehatan wajib memeriksakan diri ke dokter keluarga atau fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar. Namun, dalam situasi darurat, diperbolehkan langsung ke unit pelayanan terdekat tanpa harus menunggu jam buka praktek,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung menuju unit pelayanan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan.
“Jika tidak dilayani di puskesmas, laporkan ke pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Novel menjelaskan bahwa warga Kutai Timur yang tidak memiliki uang untuk biaya pengobatan dan tidak terdaftar BPJS Kesehatan mandiri, akan dirawat di rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas. Biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Dinas Sosial.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial agar biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah,” pesannya.
Sebagai penutup, Dr. Novel berharap jaminan sosial kesehatan yang disediakan pemerintah dapat memberikan perlindungan dan layanan prima bagi masyarakat Kutai Timur.
“Saya berharap jaminan sosial kesehatan di Kutai Timur dapat terus ditingkatkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” harapnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


