Cegah Judi Online di Tubuh Polri, Handpohone Personel Polresta Samarinda Dirazia Propam

Terbit: 5 Juli 2024

Judi Online
Propam Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan handphone personel Polsek Sungai Kunjang, pada Jumat, 5 Juli 2024.

“Kami lakukan pemeriksaan handphone personel Polsek Sungai Kunjang untuk memastikan tidak adanya aktivitas judi online dalam bentuk aplikasi maupun link browser,” kata Kasi Propam Polresta Samarinda, AKP Jatmiko.

Pemeriksaan handphone yang dilakukan tak hanya mencari judi online dalam bentuk aplikasi di gawai pintar saja, Propam Polresta Samarinda turut memeriksa riwayat internet.

Adapun razia ini tak lepas dari fenomena kerugian judi online yang belakangan ini terkuak. Di sisi lain, perjudian termasuk judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum, tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Atas dasar tersebut, Polresta Samarinda melalui unit Propam mengambil langkah tegas.

“Kami langsung melaksanakan perintah Kapolresta Samarinda untuk memeriksa handphone personel, terkait judi online baik aplikasi maupun link browser dengan mencari aplikasi atau membuka history browser masing-masing handphone personel,” imbuhnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved