Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kabupaten Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kukar, Senin, 1 Juli 2024, malam.
Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kukar atas persetujuan tersebut. Ia mengatakan, persetujuan ini merupakan hasil kerjasama dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Ini menandakan adanya kesepahaman antara Pemda dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Sunggono.
Selanjutnya, Sunggono mengatakan raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Kukar, H Sunggono dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. (Am/Adv/DiskominfoKukar)


