Prolog.co.id, Samarinda – Belasan pemilik lahan Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda yang menuntut ganti rugi melakukan aksi tutup mulut pada Jumat, 5 Juli 2024. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan hak ganti rugi yang terkatung-katung hingga 29 tahun lamanya.
“Kami sudah lama menunggu kabar dari pemerintah. Apakah lahan kami akan dibebaskan atau tidak, jadi apabila tidak ada kabar dari pemerintah kami akan melakukan aksi yang lebih besar seperti rencana awal, menutup Jalan Rapak Indah,” tegas Adi, perwakilan pemilik lahan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Adi menyebut sejak tahun 1995 warga pemilik lahan telah menanti kepastian ganti rugi lahan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Padahal berbagai upaya telah dilakukan untuk menuntuk hak atas kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai jalan umum.
“Perlu diketahui bahwa aksi tutup mulut ini untuk menunjukkan kami masih ada, dan akan terus menuntut hak yang sudah digunakan oleh pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menerangkan alasan diurungkannya aksi tutup jalan oleh para pemilik lahan, sebab meraka masih memiliki rasa toleransi terhadap para pengendara.
Sebelumnya, para pemilik lahan melakukan pemasangan spanduk di tepi Jalan Rapak Indah pada Senin lalu, 1 Juli 2024. Mereka berencana melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat, 5 Juli 2024, Pukul 14.00 Wita. Penetupan jalan dilakukan hingga hingga pemerintah membayar lahan milik mereka.
Sementara itu, Romi selaku kuasa hukum pemilik lahan mengungkapkan, aksi tutup mulut yang dilakukan pemilik lahan merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. Sebab, meski telah menuntut 29 tahun lamanya, hak atas ganti rugi lahan belum terbayarkan.
“Kita ingin adanya aksi ini bisa menjadi perhatian dalam mengevaluasi kinerja pemerintah Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda yang tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan,” pungkas Romi. (Mat)


