Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria di Kota Samarinda, dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Senin 8 Juli 2024 kemarin, di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Wakapolsek Samarinda Ulu, Akp Marthen Roson menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi 25 Juni 2024 sekitar jam 18.28 wita lalu.
Waktu itu korban berjalan kaki setelah salat dari masjid, saat berjalan melintasi Kelurahan Jawa dan pelaku mengendarai sepeda motor merk honda vario 150 warna hitam berpapasan dengan korban dan melakukan pelecehan itu.
“Adanya kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu,” melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Selasa 9 Juli 2024.
Mendapati laporan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu pun langsung melaksanakan penyelidikan berbekal dengan adanya buktin Closed-Circuit Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian Selasa 8 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wita di Kelurahan Karang Asam Ilir, aparat berwajib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan, satu rekaman CCTV di TKP, satu unit sepeda motor merk honda Vario 150 warna hitam, satu buah helm merk GM warna putih, satu lembar jaket warna hitam.
“Maka atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
(Don)


