Prolog.co.id, Samarinda – Sebagai bentuk protes perihal belum adanya kejelasan terkait lahan di Jalan Rapak Indah, para pemilik lahan lakukan aksi dengan menanam pohon pisang.
Nampak ratusan batang pohon pisang ditanam tepat di pinggir Jalan Rapak Indah.
Tim Kuasa Hukum, Harianto Minda menyampaikan, sebanyak 100 batang pohon pisang telah ditanam warga pemilik lahan.
Aksi ini menurutnya merupakan bentuk ketidakpuasan warga terhadap pemerintah yang belum memberikan kejelasan perihal penggunaan lahan mereka yang dijadikan jalan umum.
“Penanaman pohon pisang ini adalah cara warga menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka,” ucap Harianto pada saat ditemu di hari Rabu 10 Juli 2024.
Menurutnya, apabila tidak ada respon yang positif dari pemerintah terkait pembebasan lahan atau pembayaran kepada pemilik lahan, maka warga akan tetap melakukan aksi tersebut.
“Penanaman pohon pisang ini merupakan peringatan keras dari warga bahwa Jalan Rapak Indah akan dipenuhi pohon pisang dan akan menguasai lahan apabila pemerintah tidak segera membayar kompensasi,” katanya.
Sampai sekarang ungkap Harianto pemerintah juga belum memberikan respon apapun.
“Namun beberapa surat yang telah diajukan warga ke berbagai instansi sudah diterima, seperti surat yang dikirim ke Kejati telah direspon dan kita telah melakukan audiensi bersama untuk meninjau masalah dalam perspektif hukum,” jelasnya.
Selain itu, warga juga telah mengajukan surat ke DPRD Provinsi Kaltim agar masalah ini bisa segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Yang pasti kita masih menunggu semoga dalam minggu depan ada jadwal untuk RDP ini. Namun, jika tidak ada jadwal dalam minggu depan, para pemilik lahan akan menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim,” tegas Harianto.
Harianto juga menyebutkan, dalam aksi yang terus digelar saat ini, beberapa instansi pemerintah telah melakukan komunikasi dengan warga agar jalan ini tidak ditutup, dan berharap masalah dapat diselesaikan dengan baik.
“Sebenarnya kami itu hanya ingin proses penyelesaian yang baik, dan masalah ini bisa cepat selesai. Makanya kami akan terus menunggu putusan dari pemerintah supaya hal warga ini segera dibayarkan,” tutup Harianto.
(Mat)


