Prolog.co.id, Samarinda – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, merespon aksi warga pemilik lahan di Jalan Rapak Indah yang menuntut pembebasan lahan. Ia menyebut jika Pemprov Kaltim kini tengah melakukan pengkajian terkait tuntutan warga tersebut.
“Saya telah menerima laporan terkait permasalahan lahan di Jalan Rapak Indah dan saya telah meminta Kepala Dinas PUPR-PERA untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu,” ujar Akmal Malik.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Kaltim tersebut menjelaskan bahwa pengkajian ini bertujuan untuk memastikan status lahan, apakah telah diganti rugi atau belum. Begitu pula dengan pihak yang bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut.
“Apakah lahan ini sudah diganti atau belum diganti rugi sepenuhnya oleh pemerintah,” sebutnya.
Akmal Malik berpendapat jika tidak mungkin lahan yang telah menjadi jalan umum belum diganti rugi. Ia beralasan bahwa pemerintah daerah pasti sudah memastikan status tanah sebelum membangun infrastruktur.
“Namun biarlah dilakukan klarifikasi terlebih dahulu oleh Dinas PUPR-PERA, dan saya minta ke Pak Kadis untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Lebih lanjut Akmal mengatakan, jika lahan tersebut memang harus diganti rugi, perlu ditentukan terlebih dahulu siapa yang berwenang atas jalan tersebut dan siapa yang membangunnya, apakah Pemprov Kaltim atau Pemkot Samarinda. Terlepas dari status itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan tersebut menyusul adanya aduan masyarakat.
“Makanya itu yang perlu kita telusuri, jika provinsi yang membangun maka provinsi yang harus membayar, tetapi jika yang membangun kota maka kota yang harus membayar,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, warga yang menyebut sebagai pemilik lahan Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda kembali angkat suara terkait kejelasan ganti rugi lahan. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan hak ganti rugi yang terkatung-katung hingga 29 tahun lamanya.
Sebelumnya, para pemilik lahan sempat melakukan pemasangan spanduk di tepi Jalan Rapak Indah pada Senin lalu, 1 Juli 2024. Mereka berencana melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat, 5 Juli 2024, Pukul 14.00 Wita, namun rencana itu diurungkan dan diganti dengan aksi aksi tutup mulut pada Jumat, 5 Juli 2024.
Tak sampai di situ, warga kembali melakukan penanaman 100 pohon pisang di tepi Jalan Rapak Indah sebagai bentuk protes pada Rabu,10 Juli 2024. (Mat)


