Prolog.co.id, samarinda – Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda llir.
Dalam pengungkapan ini pihak berwajib mengamankan 3 orang tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pada pada 14 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita diKala itu dilakukan observasi dengan cermat.
Kemudian dicurigai dua orang laki laki yang sedang berhenti diatas sebuah kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Setelah itu di lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MI (24) dan LAP (16).
“Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuaci yang di dalam nya berisikan satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 15,61 gram Brutto Ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MI,” terangnya, pada Rabu 17 Juli 2024.
Lebih lanjut menerangkan, dari pemaparan MI dan LAP, bahwa BB yang ditemukan tersebut atas suruhan AE untuk mengambil di Jalan Juanda yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli.
Lalu dilakukan pengembangan ke Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AE. Benar Narkotika jenis sabu-sabu itu yang disita dari MI (24) dan sdra LAP (16), merupakan narkotika jenis sabu atas suruhan dari pelaku AE (29).
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Don)


