Pasca Penggeledahan, Kejati Kaltim Umumkan Tiga Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda

Terbit: 19 Juli 2024

Kejati Kaltim Korupsi RSUD AWS
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi TPP RSUD AWS Samarinda saat dieksekusi penahannya oleh Kejati Kaltim, Jumat, 19 Juli 2024. (Ist)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan, penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kaltim lantas mengeluarkan surat penahan bagi ketiga tersangka dengan surat perintah NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Dirincikan Haedar, modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara memanipulasi daftar penerima TPP di RSUD AWS. Tersangka memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pensiun, ke dalam daftar tersebut. Rekening penerima TPP diubah menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).

“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” tambahnya.

Kendati Beskal Kaltim telah mengumumkan status tersangka tiga orang tersebut, namun penyidikan kasus korupsi masih terus dilanjutkan. Terlebih dari ungkapan pertama, diketahui kalau sebagian dana korupsi juga turut mengalir ke rekening pria bernama EH, alias suami tersangka YO.

“Kami masih akan mendalami lagi. Ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia (EH suami YO) maka akan kita seret juga (penetapan tersangka,” pungkasnya. (Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved