Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Sri Kukuhkan 98 Kepala Kampung

Terbit: 18 Juli 2024

Kepala Kampung
Bupati Berau Sri Juniarsih kukuhkan 98 kepala kampung di Kabupaten Berau, Kamis, 18 Juli 2024.

Prolog.co.id, Tanjung RedebBupati Berau, Sri Juniarsih mengukuhkan 98 dari 100 Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau, di Balai Mufakat, Jalan Milono, Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengucapkan selamat dan sukses, kepada para kakam atas perpanjangan masa jabatannya.

Perpanjangan masa jabatan sendiri kata Bupati Sri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. Dalam aturan itu, mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Selamat kepada para Kakam yang sudah dikukuhkan. Semoga menjadi amanah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kampungnya masing-masing,” ujarnya

Dirinya juga berpesan kepada seluruh Kakam, bahwa perpanjangan masa jabatan ini jangan dijadikan ajang untuk euforia, apalagi sampai mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan lanjut dia, menjadi tantangan sendiri bagi para kepala kampung. Terutama, menjaga amanah yang telah diberikan rakyat.

“Dan itu harus dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pengukuhan itu, dari 98 kakam yang dikukuhkan, diantaranya 19 Kakam memiliki periode Masa Jabatan 2019-2027, 26 Kakam periode Masa Jabatan 2021-2029, dan 53 Kakam memiliki periode Masa Jabatan 2023-2031.

Sementara, 2 kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan Plt.

(Dr/Adv/Pemkab Berau)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved