Sejumlah Emak-emak Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kaltim

Terbit: 25 Juli 2024

Kantor Gubernur Kaltim
Aksi emak-emak yang berlangsung di depan pagar Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa pada Rabu, 24 Juli 2024. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Sejumlah ibu-ibu atau emak-emak melangsungkan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sewaktu gelaran aksi tersebut, nampak sejumlah ibu-ibu membentang spanduk dan membawa sayur-sayuran yang digelar tepat di depan gerbang pintu masuk kantor Gubernur Kaltim.

Salah satu ibu-ibu Rina Zainun turut menyampaikan orasi berdasarkan keresahan yang dirinya dan ibu-ibu rasakan, mengenai dunia pendidikan yang ada di Benua Etam.

Misalnya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sewaktu gelaran PPDB seharusnya disampaikan kepada orang tua dan dijelaskan sekolah gratis itu seperti apa.

“Pasalnya di mindsetnya para orang tua, sekolah gratis itu gratis semua tidak ada pembelian seragam tidak ada pembelian buku tidak ada pembelian apapun,” ucapnya.

Selanjutnya, dari ibu-ibu ada dapati pungutan liar (pungli) yang mengharuskan mereka membeli barang untuk mendukung belajar anak. Seperti buku paket, seragam, bahkan fasilitas sekolah.

Terkait biaya yang dikelurakan untuk hanya sekedar membeli buku paket tidaklah murah. Terlebih melihat kondisi perekonomian dari ibu-ibu yang kurang mampu.

Hingga akhirnya, tak sedikit dari mereka yang meminjam uang untuk pembelian tersebut.

Seperti halnya ada orang tua yang keseharian pekerjaannya memetik kangkung di kebun orang lain, kemudian dijual dengan harga Rp30.000, ia hanya mendapat keuntungan Rp10.000.

“Itu saja untuk makan sehari-hari malahan ada juga yang sampai membayar kursi sejumlah Rp2.000.000. Membeli buku pun tidak mampu dan kemarin kami mencarikan donatur untuk beliau bisa membelikan seragam buat anaknya sekolah,” bebernya.

Melalui aksi inilah pihaknya mengharapkan, apa yang menjadi keluhan bisa teratasi. Dan hal-hal yang memang bisa merugikan pihak orang tua dapat tidak akan terjadi kembali.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved