Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, angkat bicara terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas.
Dalam keterangannya kepada awak media di halaman kantor DPRD Kutim, Agusriansyah menjelaskan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab masih dalam tahap awal pembahasan, sehingga analisis akademik terhadap naskah Ranperda belum dilakukan.
“Analisis naskah akademik belum dilakukan karena Pansus masih dalam tahap awal. Nanti di sana akan terlihat momentum konsiderannya, yaitu undang-undang rujukan dan peraturan pemerintah yang akan dianalisis,” ujar Agusriansyah.
Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan pentingnya memahami landasan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar Ranperda ini. Apakah Ranperda ini akan bersifat komprehensif seperti Omnibus Law, atau lebih fokus pada aspek ketertiban publik dalam kehidupan sehari-hari?
“Apakah nanti disepakati bahwa rujukannya itu terkait secara komprehensif seperti Omnibus Law, atau murni ketertiban publik yang terkait interaksi kehidupan,” jelasnya.
Menurutnya, perlu diingat bahwa regulasi terkait berbagai aspek seperti pariwisata dan pasar sudah memiliki Perda tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk menentukan sub konsideran mana yang akan menjadi dasar Ranperda ini.
“Kalau bicara mengatur pariwisata ada sendiri Perdanya. Kita akan lihat nanti yang menjadi rujukan regulasi konsiderannya itu adalah sub konsideran dari mana,” tambahnya.
Agusriansyah juga menjelaskan bahwa proses analisis ini akan dilakukan secara dinamis dalam Pansus, termasuk fleksibilitas untuk menambah konsideran jika diperlukan.
“Nanti di Pansus dinamikanya tetap dibangun, termasuk fleksibilitas konsideran bisa ditambah,” katanya.
Politisi dari PKS ini menegaskan bahwa konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perwakilan dari provinsi akan menjadi bagian penting dalam proses ini.
“Termasuk konsultasi dengan Kementerian Menkumham dan perwakilan dari provinsi,” tegasnya.
Proses analisis ini, menurut Agusriansyah, sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada.
“Proses analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada,” tuturnya.
Dengan mengedepankan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, Agusriansyah berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim.
“Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, kami berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim,” harapnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


