Fraksi AKB Tekankan Pentingnya Pengawasan Dana Desa dan Penyelesaian Hutang

Terbit: 13 Juni 2024

dana desa
Anggota DPRD, Mulyana saat memberikan catatan dari Fraksi AKB dalam sidang paripurna DPRD Kutim pada Kamis, 13 Juni 2024.

Prolog.co.id, Sangatta – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis, 13 Juni 2024, Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyoroti beberapa poin penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan penyelesaian hutang daerah.

Anggota DPRD Kuitm Mulyana yang menjadi perwakilan Fraksi AKB, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa sebesar Rp 811,45 miliar. Ia meminta agar dana tersebut digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

“Dana desa harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” tegas Mulyana.

Selain itu, Fraksi AKB juga mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam penyerapan anggaran, namun mengingatkan pentingnya upaya untuk menyelesaikan hutang daerah sebesar Rp 189,66 miliar.

“Penyelesaian hutang ini sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan di daerah,” ujarnya.

Fraksi AKB juga mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk belanja modal guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Belanja modal memiliki dampak jangka panjang yang lebih signifikan dibandingkan belanja operasi dalam pembangunan infrastruktur dan aset daerah,” jelas Mulyana.

Fraksi AKB juga menekankan pentingnya investasi dan pembiayaan yang sehat untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

“Investasi yang baik akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi surplus aktivitas operasi yang menunjukkan perkembangan ekonomi daerah, Fraksi AKB berharap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Fraksi AKB juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kewajiban pemerintah harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Mulyana.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved