Prolog.co.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan kegiatan Sosialisasi Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi se-Kalimantan Timur.
Kegiatan sosialisasi di Kalimantan Timur bertujuan untuk mendapatkan dukungan penuh dalam menciptakan kabupaten/kota anti korupsi di wilayah Kaltim.
Dalam sosialisasi tersebut, Plh Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso menyampaikan rencana untuk melakukan observasi di kota Bontang dan Samarinda.
Observasi menurutnya diharapkan dapat memberikan gambaran kota mana yang layak dijadikan sebagai kota percontohan anti korupsi pada tahun 2025.
“Kami harapkan salah satu kota dapat menjadi kota percontohan anti korupsi di Kalimantan Timur dan menjadi inspirasi bagi kota-kota lainnya,” ujar Friesmount Wongso, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa pemilihan kota di Kaltim tidak memiliki keterkaitan dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Sebenarnya dalam hal ini kami memiliki masukan dari pemerintah provinsi mengenai kota-kota yang dinilai layak, dan ini akan menjadi bagian dari penilaian kami,” tambahnya.
Penilaian ini menurut Friesmount Wongso turut melibatkan data dari berbagai sumber, termasuk survei pemerintah pusat, Ombudsman, dan indikator lainnya.
Program ini mengikuti jejak keberhasilan KPK dalam menetapkan desa anti korupsi sejak tahun 2021. Hingga saat ini, terdapat 33 desa percontohan anti korupsi di 33 provinsi.
“Kami berharap dalam 3-5 tahun ke depan, seluruh desa di Indonesia bisa menjadi desa anti korupsi,” kata Friesmount Wongso.
Sebelumnya, pada tahun 2024, dia menuturkan, KPK telah memulai bimbingan teknis di beberapa kota unggulan seperti Surakarta, Kulon Progo, Bandung, dan Bali. Di Kalimantan Timur, desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah ditetapkan sebagai desa anti korupsi.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menambahkan bahwa setelah ditetapkannya desa Tengin Baru di PPU menjadi salah satu Desa Antikorupsi di Kaltim, bisa menjadi harapan agar daerah lainnya di PPU dan kabupaten/kota lain bisa belajar dari desa tersebut.
“Kita berharap informasi mengenai langkah-langkah menuju kabupaten/kota anti korupsi dapat tersebar luas dan menjadi edukasi bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam hal ini Sri Wahyuni menjanjikan akan memberikan insentif atau bantuan khusus sebagai dukungan bagi kabupaten/kota yang berhasil menjadi kawasan percontohan antikorupsi di Kaltim.
“Kita berharap program ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kabupaten kota di Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan daerah,” pungkasnya.
(Mat)


