Prolog.co.id, Samarinda – Sebagai salah satu provinsi dengan sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Timur (Kaltim) pastinya menghadapi tantangan besar dalam masalah pertanahan.
Persoalan ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang digelar di Samarinda pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik menekankan bahwa ketidakakuratan data masa lalu menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
“Salah satu permasalahan utama adalah penerbitan sertifikat tanah berdasarkan rekomendasi dari desa, yang tidak bisa serta merta diterbitkan tanpa melalui proses konsolidasi terlebih dahulu,” ujar Akmal Malik.
Selain itu, terdapat juga banyak tanah yang sudah ditempati warga namun belum memiliki sertifikat resmi, yang memerlukan waktu dan proses yang panjang untuk diselesaikan.
“Hal itu tidak mudah, sehingga perlu waktu proses lama,” ucapnya.
Ketua Tim GTRA Kaltim tersebut juga menegaskan pentingnya keberadaan Tim GTRA Kaltim untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pastinya selalu mendukung dan mendorong Kanwil ATR/BPN melalui Tim GTRA untuk mencapai target sertifikasi tanah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal Malik juga mengusulkan agar 79 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang sudah clean and clear dapat segera disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan.
“79 bidang tanah itu aset daerah sudah clean and clear, hanya menunggu PTSL dari Kantor Pertanahan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menambahkan bahwa sejak tahun 2015 hingga saat ini, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kaltim baru mencapai 40,37 persen dari target 4,5 juta hektar.
“Selain itu, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui PPTKH tahap 3 dan 4 mencapai 119 hektar, perhutanan sosial 142,8 hektar, dan resettlement 262 hektar di Kutai Barat, serta pencadangan hutan produksi konversi tidak produktif seluas 12,17 hektar,” tuturnya.
Kemudian, Deni juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, capaian Reforma Agraria terkait PTSL di Kalimantan Timur telah mencapai 1.502.773 persil dengan luas total 8.576.848,028 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
(Mat)


