Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, lantaran kedapatan menyimpan narkotita jenis sabu di dalam bungkusan kopi.
Pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan narkotika ini bermula ketika Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Tepat berada di pinggir jalan, aparat berwajib ini mencurigai adanya satu unit kendaraan R4 merk Nissan Livina yang sedang terpakir, lalu dilakukan pemeriksaan dan menemukan seorang laki-laki yang berinisial A.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan gula kopi merk tora bika yang di dalam nya berisikan satu poket Narkotika jenis sabu seberat 1,24 (satu koma dua empat) Gram Brutto.
“Itu ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri saudara A,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain Selasa 20 Agustus 2024.
Kemudian, atas kejadian tersebut tersangka A beserta dengan barang bukti (BB) yang didapat diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang yang diamankan
- 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,24
(satu koma dua empat) Gram Brutto; - 1 (satu) bungkusan gula kopi merk tora bika
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Nissan Livina warna hitam
“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Don)


