Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MS diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, lantaran kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak rokok.
Pengamanan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini tepatnya ada di Jalan K.H. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamantan Samarinda Kota (tepatnya di pinggir jalan).
Mulanya pada Kamis 22 Agustus 2024 tim Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan pada alamat tersebut, lalu pukul 20.00 wita mencurigai satu orang laki-laki yang beridiri di pinggiran jalan.
“Setelah itu dilakukan penangkapan kepada satu orang laki laki itu yang mengaku berinisial MS,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Minggu 25 Agustus 2024.
Pada saat melakukan penggeledahan, pihak berwajib ini menemukan barang bukti (BB) di antaranya satu unit HP merk Oppo warna biru di genggaman tangan sebelah kiri.
Lalu juga didapati satu buah kotak rokok warna cokelat merk Gudang Garam Surya yang di dalam nya berisikan satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,60 Gram Brutto yang terbalut satu lembar tissue warna putih.
“Barang haram itu ditemukan tidak jauh dari MS di dinding rumah yang sebelumnya di letakkan sendiri menggunakan tangan sebelah kanan,” bebernya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Don)


