Prolog.co.id, Sangatta – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengangkat isu mengenai koreksi dan reklasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut Siang Geah, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, koreksi yang dilakukan oleh BPK mengakibatkan perubahan signifikan pada realisasi PAD.
“Setelah koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI, realisasi PAD untuk tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp 352,46 miliar, yang merupakan 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar,” jelas Siang Geah.
Dia menambahkan bahwa sebagian besar realisasi PAD yang dikoreksi dialihkan ke kategori lain-lain pendapatan yang sah, dengan total mencapai Rp 548,21 miliar.
“Perubahan ini termasuk profit sharing dari PT. KPC yang mencapai Rp 547,79 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam kategori lain-lain pendapatan yang sah, yang melonjak sebesar 2.315,73% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 24,56 miliar. Mereka juga mencatat adanya selisih sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi.
“Kami meminta penjelasan yang mendetail dari Bupati Kutai Timur mengenai sumber penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar ini. Penjelasan ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain isu koreksi PAD, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi realisasi belanja daerah tahun 2023 yang hanya mencapai 84,18% dari total anggaran. Mereka menilai bahwa surplus pendapatan dan sisa anggaran belanja sering kali menimbulkan masalah seperti SILPA.
“Surplus pendapatan yang tidak direncanakan dengan baik serta sisa anggaran belanja menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan anggaran. Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya perbaikan dalam perencanaan anggaran untuk menghindari ketidaksiapan menghadapi surplus di masa mendatang,” tegas Siang Geah.
Dia juga mengkritik ketidakhadiran materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah yang menyajikan rincian capaian dan realisasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami mendesak agar Bupati Kutai Timur segera melengkapi laporan ini. Hal ini penting untuk menyusun kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


