Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mengajukan usulan untuk kenaikan gaji bagi petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa. Usulan ini disampaikan Yosep Udau kepada media usai menghadiri rapat di Ruangan Hearing, Kantor DPRD Kutim, pada Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Yosep Udau, usulan tersebut didasari oleh perubahan kebijakan yang menghilangkan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), yang sebelumnya digunakan sebagai dasar untuk pembayaran honor petugas. Dengan adanya perubahan ini, banyak petugas pemadam kebakaran di desa-desa yang kini kehilangan sumber kompensasi mereka.
“Dulu, petugas di desa masih bisa mengandalkan status TK2D untuk menerima honor. Namun, dengan dihapuskannya status tersebut, mereka tidak lagi mendapatkan kompensasi yang layak. Saya rasa, kenaikan gaji adalah solusi yang tepat untuk memastikan mereka tetap mendapatkan penghasilan yang sesuai,” jelas Yosep.
Dalam rapat tersebut, Yosep Udau juga menjelaskan bahwa Bagian Hukum DPRD Kutim akan mencari solusi agar usulan kenaikan gaji ini dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang disusun.
“Mereka akan mencari cara agar usulan ini dapat diakomodasi dalam Raperda, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Yosep juga mengungkapkan bahwa selama sosialisasi di Bengalon, pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan akan bantuan alat pemadam kebakaran di setiap desa.
“Masyarakat Bengalon mengusulkan perlunya bantuan berupa kendaraan atau tampungan air untuk keperluan kebakaran. Usulan ini akan kami pertimbangkan untuk dimasukkan dalam Raperda, dengan menyesuaikannya terhadap anggaran yang tersedia,” pungkasnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


