Prolog.co.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk membahas kebutuhan serta ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perda yang akan datang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Yosep Udau, didampingi oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kutim, Sobirin Bagus, serta perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang akan disusun dapat memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di wilayah Kutim.
“Dalam rapat ini, saya mengusulkan agar setiap desa dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Ini penting untuk memastikan semua wilayah memiliki akses ke peralatan yang diperlukan,” ungkap Yosep Udau usai rapat di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, pada Rabu 19 Juni 2024.
Dinas Pemadam Kebakaran juga menyampaikan rencana untuk membentuk tim relawan yang akan menangani kebakaran, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran resmi.
“Perda mengenai hal ini belum final. Sebelum penyusunannya selesai, kami akan memberikan masukan. Sebagai contoh, di Banjarmasin sudah ada ‘rate card’ yang diatur, namun kami belum memiliki sistem serupa,” jelas perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain itu, Yosep Udau mengusulkan penetapan ketentuan mengenai jarak antar rumah serta perlunya penambahan anggaran untuk gaji petugas pemadam kebakaran di desa-desa.
“Ketentuan mengenai jarak antar rumah perlu diperjelas. Saya juga berharap pemerintah dapat meningkatkan gaji petugas pemadam kebakaran di desa agar mereka lebih termotivasi dalam menjalankan tugas,” tandasnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


