Evaluasi Kinerja TAPD, DPRD Kutim Sorot Perbaikan dan Keterlibatan Kepala Dinas

Terbit: 26 Juni 2024

TAPD
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman yang menyorot kinerja TAPD. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, mengadakan rapat evaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Selasa, 25 Juni 2024.

“Pada kesempatan ini, kami memanggil TAPD, dan kami sangat berharap Kepala TAPD, yaitu Sekretaris Daerah, dapat hadir. Tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi kinerja TAPD selama satu tahun terkait pelaksanaan RAPBD,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal, rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mendalam serta perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa evaluasi ini menjadi bahan refleksi untuk perbaikan APBD yang akan datang. Oleh karena itu, penting bagi pengambil kebijakan dan kepala dinas untuk hadir dan memberikan penjelasan,” tambahnya.

Rapat tersebut memfokuskan perhatian pada dinas-dinas dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terbesar. Salah satu sorotan utama adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mencatat SILPA sebesar 423 miliar rupiah dari total alokasi 1,9 triliun rupiah, dengan realisasi hanya mencapai 1,5 triliun rupiah.

Ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat juga menjadi isu penting. Faizal mengungkapkan kekecewaannya karena hanya staf program dan fungsional yang hadir, sementara alasan ketidakhadiran kepala dinas adalah sakit dan tugas lapangan.

“Seharusnya, Kepala Dinas PUPR hadir dalam rapat ini. Kami akan menunda rapat jika kepala dinas tidak dapat hadir, karena kami menganggap penting keterlibatan mereka dalam pembahasan ini,” tegas Faizal.

Ia menekankan pentingnya penghargaan terhadap lembaga DPRD dan mengingatkan bahwa undangan rapat merupakan tugas dari Ketua DPRD, bukan dari individu.

“Saya telah menginstruksikan Bupati untuk menghargai lembaga ini. Undangan rapat datang dari Ketua DPRD, bukan dari saya pribadi. Tidak sepatutnya lembaga DPRD dianggap remeh,” ujarnya.

Faizal juga menyebutkan bahwa ini adalah panggilan ketiga bagi Kepala Dinas PUPR, dan jika ketidakhadiran berlanjut, DPRD akan memanggil Bupati untuk menjelaskan.

“Jika Kepala Dinas PUPR terus-menerus tidak hadir, kami akan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati. Menurut PP 12 Tahun 2019, tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati,” jelasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved