Prolog.co.id, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menerima kunjungan masyarakat Desa Pengadaan dari Kecamatan Karangan di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim. Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Kutim lainnya, yaitu Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan, dan Leni Angriani.
Arfan menjelaskan bahwa sebenarnya kunjungan tersebut seharusnya merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak PT. Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur (GAM), dan PT. Santan Borneo Abadi (SBA) terkait indikasi pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan batu bara. Namun, karena manajemen dari PT. Indexim Coalindo tidak hadir, rapat hearing terpaksa ditunda.
“Meskipun rapat hearing ditunda, kami tetap melayani masyarakat yang sudah hadir. Kami menerima keluhan mereka terkait dugaan pencemaran sungai dan memberikan perhatian serius terhadap isu ini,” ujar Arfan.
Terkait keluhan tersebut, Arfan mengungkapkan bahwa DPRD Kutim telah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan indikasi pencemaran di Desa Baay, Kecamatan Karangan.
Namun, karena wewenang teknis berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim, DPRD tidak dapat memutuskan masalah tersebut secara langsung.
“Dinas Lingkungan Hidup saat ini sedang memproses hasil laboratorium yang diperkirakan baru akan keluar dalam lima hari ke depan. Kami akan terus memantau perkembangan ini dan melakukan pendekatan dengan pihak perusahaan untuk memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi yang layak,” jelasnya.
Arfan berharap pemerintah daerah, melalui dinas-dinas terkait, segera turun ke lapangan untuk menilai dampak pencemaran dan kondisi masyarakat yang terdampak.
“Kami akan segera menyarankan kepada pemerintah agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan peninjauan langsung hari ini juga untuk mengecek kondisi warga yang terkena dampak,” pungkasnya.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


