Rapat Paripurna ke-33: Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024

Terbit: 12 Agustus 2024

Rapat Paripurna
Suasana rapat paripurna ke-33 terkait penandatanganan nota kesepakatan Pemkab dan DPRD Kutim. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-33 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin malam 12 Agustus 2024.

Rapat Paripurna kali ini membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD mengenai perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin rapat tersebut, didampingi Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Turut hadir dalam acara ini adalah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 33 anggota DPRD Kutim, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya terkait perubahan KUA dan PPAS, Joni menjelaskan pentingnya perencanaan yang matang untuk program-program pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

“Penting untuk mengaitkan setiap urusan pemerintah daerah dengan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penataan pembiayaan yang berdasarkan asumsi yang mendasar,” jelas Joni.

Ketua DPRD Kutim juga menyoroti bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS, perbedaan tersebut telah berhasil diselaraskan untuk mencapai hasil terbaik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perbedaan pendapat tersebut telah disinkronkan dan disepakati bersama dengan semangat normatif untuk mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Joni juga mengingatkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi dari seluruh pihak yang berkepentingan melalui program prioritas. Ia menekankan pentingnya kegiatan prioritas yang dilaksanakan berbasis pada potensi dan sumber daya yang ada.

“Selain itu, perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, serta fokus pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tandas Joni.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved