Anggota DPRD Kutim Soroti Biaya Sertifikasi Halal yang Tinggi untuk UMKM

Terbit: 22 Agustus 2024

sertifikasi halal
Anggota DPRD Kutim, HJ. Uci, S.E., mengungkapkan keprihatinannya terhadap biaya sertifikasi halal yang dianggap masih terlalu tinggi bagi pelaku UMKM. (Ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, HJ. Uci, S.E., mengungkapkan keprihatinannya terhadap biaya sertifikasi halal yang dianggap masih terlalu tinggi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Uci, meskipun berbagai inisiatif yang dilakukan oleh Dinas Koperasi sudah berjalan dengan baik, biaya sertifikasi halal masih menjadi beban berat bagi UMKM.

Uci mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, seperti pelatihan izin usaha dan fasilitasi sertifikasi halal.

“Saya melihat bahwa Dinas Koperasi telah melakukan banyak kegiatan positif, termasuk pelatihan izin usaha dan proses sertifikasi halal. Ini adalah langkah yang sangat baik dan tepat sasaran,” kata Uci saat ditemui oleh media di ruang kerjanya di DPRD Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Namun, ia juga menyoroti masalah biaya yang tinggi untuk mendapatkan sertifikat halal, yang menurutnya dapat menjadi kendala signifikan bagi UMKM, terutama dalam sektor makanan dan minuman.

“Sementara saya sangat mengapresiasi berbagai program yang dilaksanakan, biaya untuk mendapatkan sertifikat halal masih dirasa cukup mahal. Ini bisa menjadi penghalang bagi UMKM untuk memperluas pasar mereka,” ungkap Uci.

Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan tambahan berupa subsidi atau bantuan finansial untuk meringankan beban biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

“Saya berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi atau bentuk bantuan lainnya untuk mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikat halal,” tambahnya.

Menurut Uci, sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga merupakan elemen penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal dan nasional.

“Sertifikat halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Konsumen akan merasa lebih aman dan yakin saat membeli produk yang telah terjamin kehalalannya,” jelasnya.

Uci juga menekankan perlunya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar UMKM dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

“Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mendukung UMKM, terutama dalam hal sertifikasi halal. Dukungan ini sangat penting agar produk UMKM dapat bersaing dan berkembang di pasar yang semakin ketat,” pungkasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved