Tunggu Arahan PKPU, DPRD Kutim Tegaskan Putusan MK Harus Menjadi Prioritas

Terbit: 29 Agustus 2024

MK
Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Sayid Anjas. (ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan pentingnya penegakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum tertinggi dalam proses pemerintahan. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPRD Kutim, pada Rabu 28 Agustus 2024.

Sayid Anjas menjelaskan bahwa meskipun fraksi-fraksi di DPRD Kutim belum resmi terbentuk, prinsip penegakan hukum yang sesuai dengan putusan MK harus tetap diutamakan. Menurutnya, semua keputusan dan kebijakan harus berlandaskan pada putusan MK yang merupakan otoritas hukum tertinggi di Indonesia.

“Kami sedang menunggu pembentukan fraksi secara resmi, namun prinsip dasar penegakan hukum tetap harus diutamakan. Putusan MK adalah keputusan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak,” ungkap Sayid Anjas.

Dia menyoroti situasi sebelumnya di mana ada undang-undang yang disahkan oleh DPR tetapi batal diparipurnakan. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya untuk kembali pada keputusan MK sebagai pedoman dalam semua proses hukum dan legislasi.

“Kemarin kita melihat adanya undang-undang yang batal diparipurnakan. Ini mengingatkan kita bahwa keputusan MK adalah panduan utama yang harus diikuti,” tambahnya.

Saat ini, DPRD Kutim masih menunggu arahan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai implementasi putusan MK. Sayid berharap PKPU segera mengeluarkan aturan yang jelas untuk menghindari potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

“Kita menunggu PKPU untuk mengeluarkan panduan resmi. Ini sangat penting agar pelaksanaan keputusan MK bisa dilakukan dengan benar dan tanpa keraguan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sayid Anjas menegaskan bahwa tugas MK bukan untuk mencari-cari kesalahan dalam aturan, tetapi untuk memastikan bahwa semua peraturan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa MK bertugas untuk menguji dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“MK tidak mencari-cari kesalahan, tapi mereka menguji aturan untuk memastikan semuanya sesuai dengan konstitusi. Kami mendukung penuh upaya MK untuk menjaga keadilan,” jelasnya.

Dalam situasi saat ini, Sayid Anjas menilai bahwa menegakkan putusan MK adalah hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa dengan mengikuti keputusan MK, diharapkan pemerintahan di daerah dapat berfungsi dengan lebih baik dan efektif.

“Saya percaya bahwa penegakan putusan MK sangatlah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan,” pungkasnya.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved