Prolog.co.id, Samarinda – Dua orang pria di Kota Samarinda, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran diduga sebagai pelaku aksi pencurian mobil Honda HRV.
Kasus pencurian kendaraan roda empat tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, yang dimiliki oleh korban AE.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan bahwa adanya kejadian pencurian mobil tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.
“Kala itu korban memarkir kendaraannya di Jalan Pemuda 2, Temindung Permai, dalam keadaan terkunci,” tuturnya, Jumat 30 Agustus 2024.
Akan tetapi, pelaku utama berinisial RB, bersama rekannya YD, berhasil mencuri mobil itu dengan bantuan dua orang lainnya, AY dan FM yang bertugas membuat kunci duplikat.
Adapun modus operandi pencurian ini cukup cerdik. RB menghubungi AY, mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan kunci aslinya telah hilang.
“Lalu AY mengajak FM untuk membuatkan kunci baru, dan setelah kunci berhasil dibuat, RB berhasil menguasai mobil curian tersebut,” lanjutnya.
Atas adanya informasi itu, penyelidikan dilakukan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang membuahkan hasil 30 Agustus 2024, barang bukti berupa mobil Honda HRV berhasil diamankan di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap RB dan YD, yang kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek pun mengapresiasi kerja keras tim Serigala Utara berhasil mengungkap kasus ini. Baginya keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kejahatan serupa untuk memastikan kenyamanan masyarakat.
“Saat ini, kedua pelaku utama telah ditahan dan kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya,” pungkasnya.
(Don)


