Prolog.co.id, Samarinda – Kasus penganiyaan kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini Polsek Palaran mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA (30) terduga pelaku penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang tepatnya terjadi di Kelurahan Handil Bakti tersebut, berawal dari adanya percekcokan antara pelaku dan korban, hingga berujung kepada penikaman.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan kala itu Kamis malam sekira pukul 22.30 WITA terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban yang mana korban adalah adik kandung pelaku sendiri.
Usai terjadi perselisihan itu, korban selaku adik tidur bersama ayahnya di dalam kamar, tidak lama pelaku menyusul dan menganiaya dengan menikam korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian perut.
“Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi lalu mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat tidur,” terangnya, Sabtu 7 September 2025.
“Saat kejadian ayah korban terbangun dan langsung melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Palaran dan saat dilakukan introgasi secara singkat pelaku mengakui seluruh kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti sebilah sajam sudah kami amankan dan juga kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Maka atas kejadian tersebut pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Don)


