Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda llir, Samarinda.
Pengungkapan ini bermula dari Sabtu, tanggal 14 September 2024 mendapatkan informasi dari seorang driver angkutan online yang berinisial NRS menerima orderan satu buah kantong plastik putih yang mencurigakan.
“Lalu NRS mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Senin 16 September 2024.
Kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian menuju ke JI. Biawan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda llir tepatnya di dalam gang yang berdasarkan keterangan dari NRS yang akan menerima paket satu buah kantong plastik putih yang mencurigakan tersebut adalah
inisial MD.
Pihak berwajib pun mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan yang mengaku berinisial MD, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik putih yang berisikan 3 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram Brutto.
“Barang haram itu berada di dalam sebungkus kotak rokok merk dunhill warna hitam yang letakannya didalam satu unit power bank warna hitam yang terbungkus satu buah pembungkus plastic warna putih,” ucapnya.
Maka berdasarkan keterangan MD pada saat dilakukan introgasi pada saat di lapangan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sabu tersebut milik dari berinisial S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(Don)


