Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim diperpanjang hingga 12 Oktober 2024

Terbit: 24 September 2024

Kaltim
Ilustrasi mobil Samsat keliling (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah dilaksanakan masa relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 12 Agustus hingga 12 September kemarin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan perpanjangan lagi program tersebut sampai tanggal 12 Oktober 2024.

Perpanjangan waktu program tersebut sebagai langkah untuk optimalisasi pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi selama periode pertama.

“Memang kita menilai dalam (waktu) satu bulan, itu tidak cukup untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ismiati, Selasa 24 September 2024.

Ia menambahkan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

“Oleh karena itu, selama masa perpanjangan ini, Bapenda Kaltim akan gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai media,” katanya.

Ismiati menjelaskan menjelang akhir masa pemutihan di bulan lalu, antusiasme masyarakat terlihat meningkat, terutama di kantor Samsat yang mengalami antrian panjang sebab banyaknya masyarakat yang membayarkan pajak kendaraannya.

“Kita melihat peningkatan antusias masyarakat, terutama menjelang akhir program ini,” tambahnya.

Ismiati menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikenakan ketika kepemilikan kendaraan berpindah tangan, baik dari pembelian baru maupun dari pihak kedua atau ketiga.

“Perpanjangan ini juga diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri untuk segera melakukan bea balik nama. Sehingga nantinya data (kendaraan yang digunakan) lebih tertib dan sesuai dengan pemiliknya, selain itu akses informasi terkait kendaraan akan lebih mudah diketahui,” jelas Ismiati.

Dirinya berharap dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan balik nama kendaraan mereka, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved