Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim hingga Oktober 2024

Terbit: 26 September 2024

pemutihan pajak
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan hingga 12 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program ini sebelumnya hanya berlangsung dari 12 Agustus hingga 12 September 2024. Namun, masa satu bulan dianggap tidak cukup untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, sehingga perlu adanya perpanjangan.

“Kami melihat dari data bahwa realisasi selama satu bulan program ini belum maksimal. Oleh karena itu, kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Ismiati.

Ismiati juga menyoroti peningkatan antusiasme masyarakat di hari-hari terakhir program pemutihan. Banyak masyarakat yang rela mengantri di kantor Samsat hingga untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak.

“Menjelang akhir program, kami melihat banyak warga yang mulai berdatangan untuk membayar pajak, bahkan sampai harus antri lama,” jelasnya.

Perpanjangan program ini diiringi dengan upaya sosialisasi melalui berbagai media, guna memastikan lebih banyak warga mengetahui kesempatan yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

“Pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat, merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan,” tuturnya.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat Kaltim yang belum sempat mengikuti program pemutihan dapat segera memanfaatkannya sebelum tenggat waktu yang baru.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved