Imigrasi Samarinda Ungkap WNA Suriah Penyalahgunaan Izin Tinggal

Terbit: 1 Oktober 2024

WNA
Press Konfren Kantor Imigrasi Samarinda terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA Asal Suriah (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda gelar konferensi pers terkait penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA, yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Diketahui WNA asal negara Timur Tengah tersebut menggunakan visa wisata, sedangkan kedatangannya di Indonesia untuk urusan bisnis jual beli alat berat bekas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, mengatakan bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 122 (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“JA menggunakan izin tinggal wisata, namun di Samarinda ia terlibat dalam aktivitas jual beli barang, khususnya alat-alat berat,” jelas Washington di Kantor Imigrasi Samarinda pada hari Senin 30 September 2024.

Washington menambahkan, WNA tersebut sudah berada Indonesia sejak tanggal 30 April dan telah berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan Selatan.

“Aktivitas JA selama di Indonesia diduga melibatkan penjualan kembali alat-alat berat ke luar negeri seperti ke Abu Dhabi untuk didaur ulang, sehingga mampu menghasilkan keuntungan besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan ia mengungkapkan bahwa JA memiliki perusahaan, dan yang bersangkutan tersebut berstatus sebagai penanam modal asing (PMA).

“Namun, JA justru (datang ke Samarinda) menggunakan visa wisata untuk mempercepat proses tinggalnya dan menghindari deteksi dari pihak imigrasi,” sebutnya.

Dalam aturannya, Washington menerangkan setiap WNA yang memiliki keperluan bisnis atau sebagai PMA harus menggunakan izin tinggal terbatas sesuai statusnya.

“Dengan visa izin tinggal terbatas tentu setiap proses perpindahan tempatnya harus selalu dilaporkan,” jelas Washington.

Imigrasi Samarinda berhasil menangkap JA pada 3 Juli 2024 dan saat ini, pihak Imigrasi sedang mengejar rekan JA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan visa wisata ini.

Sebagai pertanggungjawaban dalam kasus ini WNA asal Suriah tersebut terancam akan menerima hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta, sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini adalah upaya (kita) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” pungkas Washington.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved