Pemprov Kaltim Tegas: ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak

Terbit: 1 Oktober 2024

judi online
Ilustrasi para pegawai ASN di lingkungan pemerintah (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online, termasuk permainan slot yang merambah ke berbagai kalangan, tak terkecuali di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat permainan judi online tersebut.

Sri Wahyuni menyampaikan bahwa meskipun belum ada laporan resmi mengenai ASN di Kaltim yang terlibat judi online, pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak jika ada bukti yang ditemukan.

“Kalau ditanya apakah ada pelaku judi online di kalangan ASN, pasti ada saja. Namun kita terus mengingatkan agar hal ini tidak terjadi di Kalimantan Timur,” ucap Sri Wahyuni.

Dia juga menggarisbawahi bahwa jika ada ASN yang kedapatan bermain judi online, mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pastinya kami akan melakukan penelusuran jika ada laporan, dan kami ingin ASN di Kaltim tidak terjebak dalam permainan ini,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan nasional. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 5/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

SE tersebut mengatur bahwa ASN yang terlibat dalam kasus judi online wajib diberhentikan sementara. Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga non-ASN, di mana keterlibatan dalam judi online dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka perjudian daring di kalangan ASN dan menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved