Kejati Kaltim Amankan DPO Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell yang Rugikan Negara Rp 16,6 Miliar

Terbit: 2 Oktober 2024

Pengadaan Solar Cell
Kejati Kaltim amankan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah TA 2020 pada Disdik Kutim.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan atau berstatus Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim). Ia diamankan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

DPO tersebut yakni Dr. La Rusli Latania, SE.M.Si yang merupakan mantan Kepala seksi sarana dan prasarana bidang pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim TA 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan La Rusli Latania diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah TA 2020 pada Disdik Kutim.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 16.613.375.781,64 atau 16,6 miliar (Enam belas milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah koma enam puluh empat),” tuturnya.

Pria yang karibnya disapa itu Toni menerangkan saat diamankan, terdakwa La Rusli Latania sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dan sewaktu diamakan dirinya bersikap kooperatif, sehingganya proses pengamanannya tersebut berjalan dengan lancar.

“Lalu DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Ia menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” imbuhnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved