Prolog.co.id, Samarinda – Kasus keributan menggunakan sejata tajam (Sajam) telah terjadi di di Jl. Otto Iskandardinata, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Samarinda, yang tepatnya di Ruko Pasar Sungai Dama, pada 30 September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
Pasca adanya peristiwa tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku keributan beserta dengan barang bukti. Dia ialah LHR (24) warga Kelurahan Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan kejadian tersebut bermula ketika piket mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki dimana salah satu pelaku keributan di temukan membawa sajam jenis parang.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubint Opsnal Aipda M.Badrun langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” jelasnya, pada Jumat 4 Oktober 2024.
Kemudian bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Dama Aipda Dian Eko Sujarwoh, Tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku yang terdapat sebilah senjata tajam.
“Parang itu lengkap beserta sarungnya kita amankan ke Polsek Samarinda Kota guna Proses lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku pun pada akhirnya ditahan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang Kurang lebih 54 Cm lengkap beserta sarungnya warna coklat dan 1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Hitam Dengan Nopol KT. 6145 BAA.
(Don)


