Prolog.co.id, Samarinda – Hingga kini, Pemerintah Pusat belum mengumumkan penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) setelah masa jabatan Akmal Malik berakhir pada 2 Oktober 2024. Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), sebelumnya mengisi posisi Pj Gubernur Kaltim.
Untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah, Pemerintah Pusat sementara menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya telah menerima mandat resmi untuk mengisi jabatan tersebut hingga Pj Gubernur Kaltim ditetapkan.
“Saya telah mendapatkan mandat dari Pemerintah Pusat untuk menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur Kaltim,” kata Sri Wahyuni.
Penunjukan ini akan berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya berharap pengumuman resmi terkait Pj Gubernur Kaltim akan dilakukan pada hari Senin mendatang.
“Tentunya, kita tunggu saja. Kemungkinan di hari Senin sudah ada penetapan Pj Gubernur Kaltim oleh pusat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran Plh bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kaltim tetap berjalan dengan baik hingga keputusan Pj Gubernur yang definitif diumumkan.
(Mat)


