Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindakpidana penggelapan sebuah sepeda motor dengan Merk Honda PCX Warna Hitam di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, menerangkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 02 September 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di tempat kejadian perkara di Jl. Siradj Salman.
Mulanya pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk keperluan urusan kantor dan korban telah menghubungi pelaku kemudian disampaikan oleh pelaku dengan mengatakan “Sabar ya”
Namun selama kurang lebih 3 minggu motor tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya. Kemudian diketahui pemiliknya bahwa motor tersebut telah digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” tuturnya, Senin 7 Oktober 2024.
Lalu berdasarkan laporan itu pula Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu berinisial NAR pada Jm’at 04 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WITA di Jl. Lumba – Lumba Rt. 03 Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir.
Beserta dengan barang buktinya, satu unit sepeda motor dengan Merk Honda PCX Warna Hitam dengan No Pol : KT 6627 QB, juga beserta dengan Satu Unit BPKB.
“Maka atas dasar tersebut pelaku di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu Guna Menjalani Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.
(Don)


