Prolog.co.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 4 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara (Sumut).
Dalam upaya ini, BNNP Kaltim bersama dengan BNNK Balikpapan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni RS dan MNK yang terlibat dalam pengiriman tersebut pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombespol Tejo Yuantoro menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima BNNK Balikpapan pada Rabu, 11 September 2024.
Mereka mendapat informasi yang berasal dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, yang memberikan informasi mengenai paket ganja seberat 2.058 gram yang dikirim ke Balikpapan dan Samarinda.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa pengiriman pertama langsung dari Sumut ke Kaltim, dengan tujuan Balikpapan dan Samarinda,” ucapnya saat sesi konferensi pers di BNNP Kaltim, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Tejo membeberkan pelaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram, kemudian melanjutkan komunikasi via aplikasi Telegram untuk memuluskan pengiriman. Akan tetapi paket itu berhasil dilacak tim BNNP Kaltim yang bekerja sama dengan Bea Cukai.
“Ketika pengecekan di Lion Parcel Samarinda, petugas mendapati bahwa identitas penerima paket fiktif, di mana nama dan alamat yang digunakan palsu,” ucapnya.
Pihaknya pun berhasil meringkus RS ketika ia hendak mengambil paket dengan menunjukkan resi pengiriman, sedangkan MNK ditangkap ketika datang menanyakan paket sekitar pukul 16.45 WITA di Samarinda.
“BB berupa ganja, beberapa smartphone, dan dokumen pengiriman berhasil diamankan. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 (2) dan 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Don)


