Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor pemerintahan yang ada di Provinsi Kaltim maupun kabupaten/kota, dari Rabu 16 hingga Kamis 17 Oktober 2024 kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan Barang Bukti (BB) membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB,” jelasnya, Jumat 18 Oktober 2024.
Toni menyebut dari penyidikan dalam dua perkara tersebut tim penyidik telah telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi.
“Dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Lanjutnya, penggeledahan itu telah dilakukan di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Kantor DPMPTSP Kalitim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Di mana, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Jadi yang menjadi tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.
(Don)


