Prolog.co.id, Samarinda – Kasus penganiayaan telah terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Dalam kasus ini pihak berwajib yakni Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang berinisial MR.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kedondong Dalam, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
“Bahwa benar kami mengamankan pelaku pada Senin pagi hari,” tuturnya, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut AKP Wawan Gunawan memaparkan bahwa kasus penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Kedondong Dalam, Kelurahan Gunung Kelua, tepatnya di Masjid Al – Azhar, pada 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 WITA.
Awalnya korban berinsial MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tua bahwa telah ditampar sebanyak satu kali dengan tangan terbuka oleh pelaku sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri.
Kemudian juga terdapat korban berikutnya lagi yang berinisal RAR, juga dipukul sebanyak satu kali dengan tangan terbuka di bagian kepala bagian atas sehingga menyebabkan pusing.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu, lalu berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berinisial MR.
“Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” imbuhnya.
Maka atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Don)


