Ungkap Kasus Pembunuhan di Guest House Samarinda, Polisi Kini Amankan Pelaku

Terbit: 30 Oktober 2024

kasus pembunuhan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan di Guest House pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan terjadi di sebuah Guest House, yang ada, di Jalan Jendral Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Diketahui kasus ini, ini terjadi Senin 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.03 WITA. Kala itu, korban dan istrinya terlibat adu mulut di kamar guest house, dan suara pertengkaran tersebut menarik perhatian penghuni lain.

“Salah seorang penghuni, yang kemudian menjadi pelaku merasa terganggu. Pelaku hanya ingin melerai keributan, namun campur tangannya memicu respons emosional dari korban,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di konferensi pers, Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.

Usai usahanya menenangkan istri korban di kamar lain, pelaku mengira masalah telah mereda. Tak lama korban kembali ke lokasi bersama dua rekannya, meminta pertanggungjawaban pelaku atas intervensinya.

Situasi kembali memanas ketika pelaku yang ditemukan berada di kamarnya. Kemudian konflik fisik pun tak terhindarkan, yang berakhir dengan pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban dan dua rekannya.

“Korban alami luka tusuk fatal di dada, lalu dua rekannya terluka di punggung dan tangan. Dan pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban di tempat kejadian,” ujarnya.

Mengetahui adanya insiden pertikaian tersebut, para saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama kepada dua orang yang terluka. Akan tetapi korban yang mengalami luka pada bagian dada tidak tersadari karena mengenakan pakaian gelap.

“Jadi korban yang terluka di dada tidak segera disadari,” bebernya.

Pihak berwajib pun langsung melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian berhasil menemukan pelaku di daerah Berambai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kini pelaku telah kami amankan, tetapi identitasnya tidak akan kami ungkapkan demi melindungi anak di bawah umur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved