Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam paya itu, mereka mengamankan 3 orang terduga penadah motor curian inisial J(26), H (26) dan B (35).
“Benar ada 3 orang yang diduga sebagai pelaku penadah hasil curian kendaraan bermotor yang telah diamankan dan saat ini jalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis 31 Oktober 2024.
Kompol Zarma Putra memaparkan sebelum adanya penangkapan itu, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor yang terjadi, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 wita.
Kala itu korban yang merupakan karyawan perusahaan swasta di wilayahnya saat itu memarkir sepeda motornya di tempat biasa mereka memarkir.
Kemudian korban menggunakan bus karyawan masuk ke dalam area perusahaan. Namun pada saat korban hendak pulang korban mendapati sepeda motornya yang terparkir telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 29 Oktober 2024 unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Samarinda Ulu yang diduga sebagai penadah.
“Ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya. Di mana telah membeli motor tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
(Don)


