Prolog.co.id, Samarinda– Polsek Palaran sukses membongkar kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim unit opsnal yang dipimpin Aiptu Agus Suryadi berhasil menangkap pelaku utama berinisial MH (40), warga Karang Asam Ilir, di kawasan Loa Bakung, Samarinda.
Penangkapan ini berawal dari penahanan tiga orang penadah yang terlibat dalam transaksi sepeda motor curian. Mereka diketahui membeli motor tersebut melalui akun Facebook yang mengaku sebagai FA, sebelum berkomunikasi lebih lanjut via WhatsApp. Pengakuan dari penadah ini menjadi kunci dalam mengarahkan penyelidikan ke pelaku utama.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WITA. “Setelah melakukan interogasi terhadap penadah, kami segera menyelidiki dan berhasil menemukan pelaku yang mengaku telah mencuri sepeda motor CRF berwarna hitam di wilayah Palaran,” ujar Kapolsek, Senin 4 November 2024.
Dari hasil pengembangan kasus, ketiga penadah yang ditangkap juga mengakui transaksi pembelian kendaraan dari MH. Akibat perbuatannya, MH terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun.
Lebih lanjut, Kapolsek Palaran pun menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah berbeda.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Palaran dari aksi pencurian yang kian meresahkan,” imbuhnya.
(Don)


