Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam 07 Nonember 2024, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan intensif.
Kala itu sekitar pukul 20.00 WITA, melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, dan menangkap pelaku berinisial JRS.
“Pelaku yang merupakan warga setempat ini diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” terangnya, Senin 11 November 2024.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah sepeda motor warna abu-abu dengan, serta sebuah ponsel merek Samsung A10s.
“Selain itu, polisi juga menyita paket sabu seberat 0,60 gram bruto, yang diperkirakan siap edar,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengakui pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sungai Kunjang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
(Don)


