Kota Bangun Darat Segera Miliki Masyarakat Hukum Adat, Lestarikan Budaya dan Tingkatkan Pariwisata

Terbit: 14 November 2024

Masyarakat Hukum Adat
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli saat diwawancara awak media.

Prolog.co.id, Tenggarong – Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, semakin dekat untuk menjadi kenyataan. Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan MHA tengah memasuki tahap akhir.

“Kami telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda ini, dan prosesnya difasilitasi oleh Pemkab Kukar bersama DPMD,” ujar Julkifli, Kamis, 14 November 2024.

Pembentukan MHA ini mendapat dukungan penuh dari seluruh kepala desa di Kecamatan Kota Bangun Darat dan tokoh-tokoh masyarakat. Julkifli optimis, MHA akan resmi terbentuk pada tahun 2024 ini dan diperkuat pada tahun 2025.

“Insya Allah, target pembentukan MHA akan tercapai tahun ini,” katanya.

Lebih lanjut, Julkifli menjelaskan bahwa pembentukan MHA, khususnya di Desa Kedang Ipil, sangat penting untuk melestarikan kekayaan adat dan budaya setempat. Selain itu, keberadaan MHA juga diharapkan dapat meningkatkan potensi wisata di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya agar pembentukan MHA ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Untuk mengoptimalkan peran MHA setelah terbentuk, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan menggelar pertemuan tingkat provinsi. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara spesifik mengenai peran MHA dalam membantu masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

(Adm/Adv DiskominfoKukar)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved