Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 menjadi Rp 65,37 juta per jemaah, naik Rp 9,3 juta dari tahun sebelumnya. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin 30 Desember 2024 lalu.
Secara keseluruhan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 diusulkan sebesar Rp 93,39 juta per jemaah. Jumlah ini mencakup biaya yang dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat yang diberikan pemerintah sebesar Rp 28,02 juta.
“Kami menyesuaikan usulan ini dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 16.000 dan riyal sebesar Rp 4.266,67. Formulasi ini menjaga keseimbangan beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa depan,” ujar Nasaruddin.
Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan BPIH 2025 paling lambat 10 Januari 2025.
Lebih lanjut sejak 2014, biaya haji menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2014, biaya yang dibayarkan jemaah hanya Rp 40,03 juta dengan total BPIH Rp 59,27 juta. Pada 2024, Bipih naik menjadi Rp 56 juta dengan total BPIH Rp 93,4 juta.
Setiap tahunnya, persentase antara nilai manfaat dan biaya yang dibayarkan jemaah bervariasi, disesuaikan dengan kurs mata uang asing dan kondisi ekonomi global.
Menurut Nasaruddin, formulasi BPIH mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi.
“Kami juga memperhatikan prinsip iftitah dan likuiditas untuk menjaga operasional haji berjalan optimal,” terangnya.
Dengan usulan ini, ia mengungkapkan pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2025 dapat berlangsung lebih baik, meski di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
(Mat)


