Disdikbud Kaltim Garap Pergub Sekolah Berasrama, Target Diterapkan Tahun Depan

Terbit: 21 Januari 2025

sekolah berasrama
Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Irhamsyah (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan sekolah berasrama.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI Kaltim terkait ketiadaan regulasi yang jelas di salah satu sekolah berasrama di Samarinda.

Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menyampaikan Ombudsman sebelumnya merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membuat regulasi sebagai pedoman teknis pelaksanaan program sekolah berasrama.

Ia mengatakan setelah adanya perihal tersebut, pihaknya telah merespons dengan menyusun rancangan Pergub.

“Kami sudah menyampaikan rancangan ini ke Ombudsman. Pergub ini akan mengatur dengan tegas bagaimana sekolah berasrama harus beroperasi, sehingga tidak ada lagi sekolah yang setengah berasrama dan setengah tidak,” ujar Irhamsyah.

Ia menjelaskan, regulasi ini nantinya memberikan kejelasan dan penegasan kepada sekolah-sekolah yang menjalankan program asrama. Saat ini, pihaknya masih berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait penyusunan aturan tersebut.

“Insyaallah, jika Pergub ini selesai, akan mulai diterapkan pada 2026,” tambahnya.

Irhamsyah juga menyebutkan bahwa proses penyusunan Pergub ini membutuhkan waktu panjang. Selain harmonisasi dengan berbagai pihak, pengawalan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diperlukan.

“Semua arahan dari Ombudsman telah ditindaklanjuti, dan proses penyusunannya terus berjalan,” pungkasnya.

Dengan adanya Pergub ini, diharapkan sistem sekolah berasrama di Kaltim dapat berjalan lebih terarah dan sesuai standar yang ditetapkan kedepannya.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved